Wawasan Agama
Pengajian Arroyan
Hukum Memakai kulit Binatang
Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah
disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan
semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah
bolehkan untuk kita.
Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang
mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti
binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan
kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnnya
menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya
memanfaatkan kulit tersebut.
Disebutkan
dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kulit binatang
buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang memakai
kkulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang
buas tidak boleh dimanfaatkan.
As-Syaukani dalam Nailul Authar
mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak
boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman
hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih
atau disamak.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:
Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak
disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.
Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik
setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.
Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan
tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh
dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll. (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52,
no. 8)
Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah
haram dimakan.
Imam Nawawi mengatakan,
Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit
buaya, ular dan semacamnya.
BACK KE BAB GERENRAL ( Serba-Serbi )
BACK KE BAB GERENRAL ( Serba-Serbi )