Penghapusan Wajib Mandi Sebab Keluar Sperma dan Wajibnya Mandi Karena Karena Bertemunya Dua Kemaluan ( laki - laki dan Perempuan )

154. Dari Abu Musa RA Al  Asyari dia berkata, " Sekelompok kaum muhajirin dan kaum Anshar berbeda pendapat mengenai mandi junub. Kaum Anshar mengatakan, " Mandi junub itu tidak wajib kecuali bila mengeluarkan air mani," Kaum muhajirin mengatakan, " Bukan demikian, namun kalau seseoarang bersetubuh maka dia wajib mandi ( walaupun tidak mengeluarkan air mani )

Abu Musa berkata, " saya akan menyelesaikan permasalahan ini," Kemudian saya ( Abu Musa ) berdiri, lalu meminta izin untuk bertemu Aisyah RA, dan saya di izinkan, Kemudian saya bertanya kepada Aisyah, " Wahai Ummul Mukminin ! Sebenarnya saya ingin menanyakan sesuatu kepadamu, namun saya merasa malu, " Aisyah menjawab, " Janganlah kamu merasa malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatuy yang hendak kamu tanyakan kepada Ibumu sendiri, karena saya adalah ibumu juga, " Saya bertanya kepadanya," Apa yang mewajibkan mandi ?" Aisyah menjawab," Tepat sekali kamu bertanya. Bahwasanya Rasulllah SAW bersabda , " Apabila seseorang bersetubuh ( dengan istrinya ) dan bertemu dua kemaluan, maka wajib mandi," ( Muslim 1/187

155. Dari Jabir bin Abdullah dari Ibnu Kultsum dari Aisyah ( Istri Nabi SAW ), dia berkata," Sesungguhnya seoarang laki - laki bertanya kepada Rasulullah tentang suami yang menyetubuhi istritinya lalu bermalas - malas tanpa mengeluarkan mani, apakah keduanya wajib mandi,? ketika itu Aisyah sedang duduk, maka Rasulullah SAW menjawab, " Sesunnguhnya aku dan perempuan ini ( Aisyah ) pernah berbuat demikian itu, lalu kami mandi," ( Muslim 1/187



KEMBALI KE KITAB TENTANG MANDI