Gangguan Jalan

✍🏻Gangguan Jalan


Adalah terlarang mempersempit lajur jalan, bahkan semestinya melapangkan dan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu.

Tatkala para sahabat radhiyallahu 'anhum bertanya perihal hak jalan. Nabi shallallahu 'alahi wasallam bersabda, 

غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ

Menundukkan pandangan, menahan diri dari menimbulkan gangguan, menjawab salam, dan ber-amar ma'ruf nahi munkar (HR al-Bukhari 6229, Muslim 2161)

Demikian pula pengguna jalan saat ini.
Hendaklah tidak memarkir kendaraan yang bisa mengganggu lajur jalan umum.

Atau mereka yang berolahraga, untuk tidak berkerumun di perjalanan sehingga menimbulkan gangguan jalan.

Wawasan Islam

http://hadit-muslim.blogspot.com