Wawasan Tentang Qurban
HADIS-HADIS TENTANG LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU
SEBELUM BERKURBAN DI 10 HARI AWAL BULAN DZULHIJJAH
“Dari Ummu Salamah yang (sanadnya) ia sambungkan (ke Rasulullah).
Beliau bersabda: “Apabila 10 (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang memiliki
hewan kurban yang akan ia sembelih, maka hendaklah ia tidak mengambil rambut
dan tidak memotong kuku”” (HR Muslim)
“Dari Ummu
Salamah bahwasanya Nabi Saw. berkata: “Apabila telah masuk sepuluh hari
(Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, hendaklah ia
tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” (HR Muslim)
Keterangan:
1. Setidaknya ada tiga jenis matan (redaksi hadis) yang menyebutkan larangan memotong, ketiganya dari jalur istri nabi Ummu Salamah dan ketiganya memiliki perbedaan redaksional satu sama lain. Ada yang menggunakan redaksi “rambut dan kuku”, ada yang “rambut dan kulit”, ada yang “hendaklah tidak menyentuh” dan ada pula yang “hendaklah tidak mengambil”.
1. Setidaknya ada tiga jenis matan (redaksi hadis) yang menyebutkan larangan memotong, ketiganya dari jalur istri nabi Ummu Salamah dan ketiganya memiliki perbedaan redaksional satu sama lain. Ada yang menggunakan redaksi “rambut dan kuku”, ada yang “rambut dan kulit”, ada yang “hendaklah tidak menyentuh” dan ada pula yang “hendaklah tidak mengambil”.
2. Ketiga hadis di atas adalah hadis-hadis yang tidak diragukan lagi otentisitas (kesahihan) nya, karena diriwayatkan oleh imam Muslim dan imam-imam lainnya. Namun karena memiliki perbedaan redaksional, tetap terdapat kemungkinan terjadinya periwayatan bil makna (melibatkan interpretasi personal dari perawi).
3. Tidak ada yang eksplisit dari ketiga hadis
tersebut mengenai apa yang dilarang untuk dipotong. Sehingga di kalangan ulama
(khususnya ulama kontemporer) ada yang memaknai bahwa yang dilarang untuk
dipotong adalah kuku dan kulit hewan kurban, bukan sahibul kurban.
4. Bagi yang memaknai larangan adalah untuk memotong kuku dan kulit hewan kurban argumentasinya adalah :
Hadis dari Aisyah bahwa beliau
menganyamkan kalung untuk kurban Rasulullah Saw. dan setelah itu tidak menjauhi
apa yang dihalalkan oleh Allah selama 10 hari awal bulan Dzulhijjah (HR Nasai).
Islam menganjurkan menjaga
kebersihan. Jika kuku dan rambut manusia sudah saatnya dibersihkan, maka tidak
harus ditunda sampai 10 hari.
Psikologi hewani. Ia perlu
dimuliakan sebelum disembelih.
5. Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan rambut sohibul kurban, argumentasinya
adalah:
Ini domain ta’abbudi (ibadah mahdhah),
yang harus diikuti secara for granted (apa adanya). Melaksanakannya
adalah suatu bentuk ketundukan terhadap perintah agama.
Barangkali syariat ini akan
sulit dicerna pikiran, tetapi dapat ditarik hikmah di baliknya, yaitu:
membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan, sehingga
bagian tubuh manusia akan dibebaskan secara ututh pula dari api neraka kelak di
hari akhir (pendapat yang dikutip imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).
Mengamalkan hadis lebih utama
daripada mengabaikannya (i‘malul hadis awla min ihmalihi).
6. Bagi yang memaknai larangan memotong kuku dan
rambut sahibul kurban, juga tidak sampai membawanya kepada tahap haram. Paling
jauh hanyalah makruh. Sehingga, insya Allah, tidak akan mengurangi keutamaan
dan pahala dari kurban yang ia lakukan. Insya Allah tidak berdosa (apalagi
karena alasan kebersihan atau ketidaktahuan) tetap memotong kuku dan rambutnya
sendiri.
Posting
Holilik M.H.I (Master Hukum Islam )