Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal

608. Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Barang siapa  meninggal dunia sedang dia memiliki tanggungan puasa, maka hendaklah walinya berpuasa atas dirinya ( Mengganti Puasanya )," ( Muslim 3 / 155 )

609. Dari Buraidah RA, dia berkata," Di saat aku dekat Rasulullah, tiba-tiba ada seorang wanita datang kepada beliau, lalu berkata, 'Sungguh aku telah memberi ibuku seorang budak perempuan, dan sekarang ibuku telah meninggal, " Kata Buraidah, " Lalu Rasulullah dan sekarang ibuku telah meninggal, ''' Kata Buraidah, " lalu Rasulullah berkata, " Kamu pasti mendapat pahala, dan budak itu menjadi milikmu lagi sebagai harta warisan," Wanita itu bertanya , ' Wahai Rasul! Sesungguhnya ibuku masih memiliki tanggungan puasa satu bulan, apakah aku berpuasa untuknya?, Rasul menjawab, " Berpuasalah atasnya!' lalu wanita itu berkata,' Ibuku juga belum pernah menunaikan haji, apakah aku berhaji atasnya?' Rasulullah SAW menjawab, " Berhajilah untuknya; ( Muslim 3/156 )

KEMBALI KE KITAB TENTANG PUASA