610. Dari Salamah bin Al Akwa' RA, dia berkata, " Ketika turun ayat ini, ( Dan orang - orang yang berat menjalankan puasa, jika mereka meninggalkannya maka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang - orang miskin ( Qs. Al Baqarah(2) :184 ) maka ada orang yang ingin berbuka lalu membayar fidyah, sampai turun ayat berikutnya lalu menasakh ( menghapus ) ayat tersebut. " ( Muslim 3/154 ).
KEMBALI KE KITAB TENTANG PUASA